Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) perihal pembatalan Kontrak Swastanisasi Air Jakarta mulai memasuki pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4). KMMSAJ menggugat kontrak swasta dalam pengelolaan air di Jakarta lantaran dianggap tidak adil dan merugikan.
Saat ini, operator pengelolaan air di Jakarta dilakukan oleh mitra Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya), yaitu PT Pam Lyonaisse Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. KMMSAJ adalah gabungan 8 kelompok aktivis dan lembaga masyarakat seperti Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KruHA), Solidaritas Perempuan Jabotabek, SP PDAM Jakarta, FPPI, WALHI JAKARTA, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), LBH Jakarta dan Koalisi Anti Utang).
Kuasa Hukum Warga Negara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana bersama 7 kuasa hukum lainnya, menegaskan tuntutan agar kontrak dua operator air bersih di Jakarta tersebut diputus sangat beralasan. Bahkan dia beranggapan gugatan ini tergolong terlambat karena sejak awal kerjasama dibuat tahun 1997.
“Tidak ada kata terlambat, meski sebenarnya sejak awal kesepakatan ini dibuat sudah tercium ketidakadilan dalam kerjasama tersebut,” kata Arif, kepada dalam rilisnya kepada KONTAN, Rabu (17/4). Dia bilang, nilai kerugiannya sangat besar jika dinominalkan sejak tahun 1997.
Menurut Arif, pihaknya tergerak untuk melakukan gugatan karena selain negara, masyarakat menjadi pihak yang sangat dirugikan dengan adanya kerjasama itu. “Tingginya tarif yang dibebankan kepada Masyarakat karena tidak beresnya perjanjian yang dilakukan yang sarat dengan aroma Korupsi. Bahkan teman-teman di ICW sudah melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Arif.
Arif optimis langkah hukum yang ditempuh bersama 8 kelompok masyarakat sipil tersebut akan membuahkan hasil. Apalagi, mereka mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Mereka telah bertemu dengan Jokowi pada Rabu, 27 Maret 2013 bersama dengan Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Propinsi DKI Jakarta di Balai Kota juga Direktur Utama PD PAM Jaya di Jalan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur DKI Jakarta menyatakan setuju 100% dengan tuntutan KMMSAJ untuk membatalkan kontrak dengan swasta asing dan menyampaikan hal-hal berikut. Pertama, untuk membatalkan kontrak perlu dikaji implikasi hukumnya dan bagaimana menghadapinya.
Kedua, permasalahan air pada pokoknya ada di perjanjian kerjasama antara PAM dengan Swasta Asing. Perjanjian tersebut membuat Pemda tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi ada pembagian wilayah pengelolaan air Jakarta kepada Swasta dimana Wilayah Barat Jakarta ditangani oleh PALYJA dan Wilayah Timur Jakarta ditangani oleh AETRA.
Ketiga, sebenarnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta mampu mengelola sendiri air di Jakarta terlebih DKI mempunyai APBD yang cukup besar. “Jadi langkah ini mendapat “restu” dari Pak Jokowi,” tandasnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Air Jakarta (SPAJ), Zainal Abidin, mengaku optimis perjuangan yang dilakukan oleh SPAJ selama 15 tahun belakangan akan membuahkan hasil, apalagi dukungan penuh diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Zainal mengungkapkan, ada dua hal yang membuat pihaknya terus berteriak terkait kasus ini. Pertama, karena dia tahu apa yang sebenarnya terjadi dari praktek kerja sama tersebut. Kedua, ini menyangkut soal perut. Kalau kita lapar kita tidak akan beres bekerja, pasti kita akan terus berteriak,” tegas Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News