kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,60   2,19%
  • KOMPAS100 1.121   30,20   2,77%
  • LQ45 799   26,71   3,46%
  • ISSI 285   3,42   1,22%
  • IDX30 417   15,58   3,89%
  • IDXHIDIV20 470   17,28   3,82%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   3,95   3,07%
  • IDXQ30 132   4,50   3,55%

Pemprov hanya bisa tekan Manila Water


Selasa, 05 Maret 2013 / 15:12 WIB
Pemprov hanya bisa tekan Manila Water
ILUSTRASI. Waspada! Inilah 4 Bahaya Paraben untuk Tubuh di dalam Produk Skincare


Reporter: Fahriyadi | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak punya kepentingan dalam penjualan 51% saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) milik Suez Environment kepada Manila Water. Kepentingan Pemprov hanya merenegosiasikan kontrak baru dengan calon pembeli saham Palyja itu.

"Kita tidak bilang harus menjual ke Manila Water. Yang penting bagi kita satu-satunya cara bagi kita untuk renegosiasi kontrak dengan Palyja adalah ketika mereka (Suez)menjual sahamnya," ujar Basuki di Balaikota, Selasa (5/2). Menurutnya, restu Pemprov atas penjualan saham tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperbaiki kontrak yang ada di Palyja.

Basuki bilang, posisi Pemprov saat ini ibarat maju kena, mundur kena. Pasalnya kalau kontrak lama dibatalkan Pemprov akan didenda sekian triliun, sedangkan jika dibiarkan terus seperti ini, Suez tak mau investasi.

"Apa harus menunggu 2020 untuk bisa ambil alih, kita pernah mau ambil saham itu lewat BUMD, tapi Suez menolak menjual, karena dianggap Pemprov mencari celah untuk menggugurkan perjanjian," jelasnya.

Untuk itu, Basuki bilang ketika ada nota kesepahaman antara Suez dengan Manila Water, maka Pemprov akan berusaha untuk menekan Manila Water agar mengikuti apa yang Pemprov inginkan. Pasalnya, Suez hanya mau menjual ke Manila Water. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×