kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.373   -46,00   -0,28%
  • IDX 8.003   66,95   0,84%
  • KOMPAS100 1.114   7,09   0,64%
  • LQ45 817   3,09   0,38%
  • ISSI 269   3,17   1,19%
  • IDX30 424   2,42   0,57%
  • IDXHIDIV20 491   2,64   0,54%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   1,39   1,06%
  • IDXQ30 137   0,86   0,63%

KLHK segel 9.000 ha lahan milik perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan


Sabtu, 21 September 2019 / 15:09 WIB
KLHK segel 9.000 ha lahan milik perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan
ILUSTRASI. KLHK segel 9.000 ha lahan milik perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah menyegel 52 bidang lahan di Kalimantan dan Sumatra sepanjang tahun 2019 berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penyegelan itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah bagi perusahaan yang diduga membakar lahan dan memberi efek jera.

"Penyegelan ini salah satu langkah untuk melakukan penegakan hukum memberikan sinyal cepat kepada perusahaan lain akan dilakukan penegakan hukum sangat tegas kepada seluruh pihak di lokasi-lokasi kebakaran," kata Ridho di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).

Ridho menuturkan, lahan-lahan yang disegel seluas lebih dari 9.000 hektar dan tersebar di sejumlah provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Selain menyegel, KLHK bersama kepolisian juga telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yaitu PT SKM, PT ABP, PT AER, PT KS, dan PT IFP. Ridho melanjutkan, KLHK juga mengancam akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bila lahan milik perusahaan itu berulang kali terbakar.

"Kami sedang bekerja mendalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin dan bisa saja kami cabut izinnya," ujar Ridho.

Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Akibatnya, kabut asap menyelimuti sejumlah kota dan mengganggu aktivitas serta kesehatan warga.

Merujuk dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (19/9/2019) pukul 16.00 WIB, total ada 328.724 hektar lahan yang terbakar dengan 4.319 titik panas selama Januari-Agustus 2019.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki titik api paling banyak sejumlah 1.996 titik, kemudian diikuti Kalimantan Barat (1.150); Kalimantan Selatan (199); Sumatera Selatan (194); Jambi (105); dan Riau (14). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KLHK Segel 9.000 Hektar Lahan Milik Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan".
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×