kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa


Kamis, 25 Juni 2020 / 11:30 WIB
KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Raker tersebut membahas pengelolaan anggaran KLHK dan penjelasan kasus-kasus terkait lingkunga


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan protokoler kesehatan yang ketat.

Ada 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas. Semua kawasan yang dibuka terbatas berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.

Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke TN/TWA/SM dengan protokol covid yang sangat ketat.

Baca Juga: KLHK pastikan penanganan karhutla dipersiapkan secara sistematis

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menuturkan pengumuman dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 ketat, diumumkan Satgas Covid-19 Pusat pada 22 Juni 2020 lalu.

Berdasar pada kebijakan tersebut maka dilakukan tahap pertama pembukaan kunjungan wisata alam terbatas, dengan catatan penerapan protokol Covid-19 yang sangat ketat.

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," kata Siti Nurbaya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (25/6).

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).

Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Pihaknya juga akan lakukan koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing, guna memastikan perkembangan status di daerah setempat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno menjelaskan Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat. Di antaranya Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.

Tak hanya itu Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat, seperti Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI, dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.

Protokol kesehatan di area TN/TWA/SM tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30% dari daya dukung daya tampung atau rata-rata pengunjung tahun lalu. Nantinya secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi.

Baca Juga: KLHK pastikan 29 taman nasional dan wisata alam siap dibuka, di mana saja?

Usai evaluasi akan ada keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan. Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.

Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan di TN/TWA/SM, maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan dilakukan kepada semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait, mulai dari kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan.

Adapun, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN/TWA/SM, atau bentuk-bentuk sanksi sosial lainnya, seperti menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di medsos, dan lainnya.

Pelaksanaan pembukaan diproyeksikan untuk tahap pertama, dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×