kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa


Kamis, 25 Juni 2020 / 11:30 WIB
KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Raker tersebut membahas pengelolaan anggaran KLHK dan penjelasan kasus-kasus terkait lingkunga


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan protokoler kesehatan yang ketat.

Ada 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas. Semua kawasan yang dibuka terbatas berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid.

Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke TN/TWA/SM dengan protokol covid yang sangat ketat.

Baca Juga: KLHK pastikan penanganan karhutla dipersiapkan secara sistematis

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menuturkan pengumuman dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 ketat, diumumkan Satgas Covid-19 Pusat pada 22 Juni 2020 lalu.

Berdasar pada kebijakan tersebut maka dilakukan tahap pertama pembukaan kunjungan wisata alam terbatas, dengan catatan penerapan protokol Covid-19 yang sangat ketat.

"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," kata Siti Nurbaya dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (25/6).

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).

Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×