kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.420.000   9.000   0,64%
  • USD/IDR 15.495
  • IDX 7.544   55,62   0,74%
  • KOMPAS100 1.163   9,60   0,83%
  • LQ45 943   8,85   0,95%
  • ISSI 222   1,56   0,71%
  • IDX30 478   4,83   1,02%
  • IDXHIDIV20 577   6,26   1,10%
  • IDX80 132   1,33   1,02%
  • IDXV30 139   2,63   1,93%
  • IDXQ30 160   1,46   0,92%

KLHK: Baru11 Provinsi yang sudah Memiliki Rencana Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Selasa, 16 Juli 2024 / 19:15 WIB
KLHK: Baru11 Provinsi yang sudah Memiliki Rencana Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
ILUSTRASI. KLHK mencatat saat ini daerah yang sudah memiliki RAD-PPM baru sebayak 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkunga Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM). 

Siti mencatat saat ini daerah yang sudah memiliki RAD-PPM baru sebayak 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota. Padahal, upaya penghapusan merkuri sudah digaungkan pemerintah sejak tahun 2017 silam. 

"Hingga Mei 2024 lalu baru sebanyak 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang telah menyusun RAD-PPM dan sudah disahkan dalam peraturan kelapa daerah masing-masing," jelas Siti dalam Rakornas Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun di Jakarta, Selasa (16/7). 

Baca Juga: Presiden Jokowi teken Perpres pengurangan dan penghapusan merkuri

Siti menegaskan bahwa penggunaan merkuri ini berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan. Untuk itu, KLHK mendorong penghapusan penggunaan merkuri dari berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil hingga sektor kesehatan. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan kepada pemda bahwa penyusunan RAD-PPM ini bersifat wajib. 

"Masih sedikit daerah yang menyusun rancangan aksi daerah penghapusan dan pengurangan merkuri ini," ungkap Rosa. 

Diketahui, upaya penghapusan dan pengurangan merkuri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2019. 

Perpres ini mewajibkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk menyusun dan menetapkan RAD-PPM paling lama 1 (satu) tahun sejak Perpres ini berlaku. 

Baca Juga: Menteri LHK: Jumlah Timbunan Sampah Nasional Tahun 2023 Capai 69,9 Juta Ton

Selanjutnya: Inflasi Memberikan 5 Pelajaran Penting untuk Menghadapi Krisis Berikutnya

Menarik Dibaca: Ini lo Inspirasi Wall Moulding yang Bisa Moms Terapkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×