kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Presiden Jokowi teken Perpres pengurangan dan penghapusan merkuri


Selasa, 07 Mei 2019 / 13:25 WIB
Presiden Jokowi teken Perpres pengurangan dan penghapusan merkuri


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaan merkuri ini agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. “Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres tersebut Rencana Aksi Nasional  Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.

“RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, dimana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM,” bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini.

Dalam beleid tersebut dikatakan, segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Perpres ini, gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku, dan bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Peraturan Presiden ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×