kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim melejit, pengembangan dana JHT kurus


Selasa, 22 Maret 2016 / 17:45 WIB
Klaim melejit, pengembangan dana JHT kurus


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak September tahun lalu telah menggerus hasil pengembangan yang didapat oleh peserta.

Bila tahun 2014 besaran imbal hasil dari program JHT dari peserta mencapai 10,55%, tahun lalu menyusut menjadi 6,89%.

Kebijakan baru tersebut, yang memperbolehkan pekerja yang terkena PHK untuk melakukan pencairan dana JHT tanpa harus menunggu periode waktu tertentu, membuat manajemen memprioritaskan pengelolaan iuran pada instrumen keuangan yang likuid.

Pjs Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sabarudin mengatakan, selain persoalan melemahnya perekonomian, penarikan yang masive turut menjadi penyebab turunnya hasil pengembangan program JHT tersebut.

Dengan tidak dapat terprediksi jumlah pekerja yang melakukan klaim pencairan, maka penempatan dana kelolaan pada instrumen investasi jangka panjang bukan menjadi pilihan. "Akan berdampak pada penempatan investasi dari yang jangka panjang menjadi jangka pendek dan jangka menengah," kata Sabarudin, Selasa (22/3).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, bila tidak ada revisi aturan tentang penarikan dana JHT tersebut maka diprediksi tahun ini imbal hasil pengembangan yang diterima peserta tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.

Oleh karena itu, Timboel berharap agar pemerintah mengembalikan semangat dari pemanfaatan JHT yakni memberi kepastian pendanaan setelah pensiun. "Seharusnya dikembalikan lagi pada aturan sebelumnya yakni pengembalian dapat dilakukan setelah lima tahun plus satu bulan kepesertaan," kata Tiimboel.

Sekadar membandingkan, bila sebelum September 2015 rata-rata jumlah klaim JHT yang terlayani sebanyak 80.000 pengajuan per bulan, namun setelah September 2015 meningkat tajam menjadi 250.000 pengajuan per bulan.

Berdasarkan demografi klaim BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata klaim JHT dilakukan dengan alasan mengundurkan diri atau PHK dengan prosentase sebesar 88%. Sementara itu, klaim JHT karena sudah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun hanya 2%. Sisanya klaim diambil karena alasan meninggal dunia, meninggalkan NKRI, cacat serta penerikan setelah kepesertaan 10 tahun.

Sejak Januari 2015 hingga Januari 2016 trennya klaim JHT mengalami kenaikan. Walau demikian, puncak penarikan dana JHT tertinggi pada bulan September 2015 pasca diperbitkannya PP JHT yang baru.

September 2015 jumlah pengajuan klaim JHT tercatat 315.708 kasus dengan besaran nilai klaim Rp 1,9 triliun. Sementara pada Januari 2016 jumlah pengajuan klaim sebanyak 209.846 kasus dengan nilai Rp 1,5 triliun.


Banyak penarikan, hasil pengembangan JHT minim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×