kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KKP Temukan Dua Kasus Baru Penyelundupan Belur Lobster di Cilacap dan Banyuwangi


Kamis, 18 Juli 2024 / 14:53 WIB
KKP Temukan Dua Kasus Baru Penyelundupan Belur Lobster di Cilacap dan Banyuwangi
ILUSTRASI. KKP temukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelutan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan dua kasus penyelundupan Benih Bening Lobster atau Benur di Cilacap, Jawa Tengah dan Banyuwangi, Jawa Timur. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pung Nugroho mengatakan untuk kasus penyelundupan di Banyuwangi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP melaksanakan proses penyidikan terhadap kasus peredaran BBL dengan satu orang berinisial HS selaku kurir. 

HS diamankan setelah diduga siap melakukan lalu lintas benur jenis pasir (Panulirus Homarus) sebanyak 9.244 ekor. 

Baca Juga: KKP: Pendapatan Negara dari Budidaya Lobster Mencapai Rp 3,6 Miliar

"Ini sudah dilakukan penyidikan dan naik ke P21, tersangka disitu sudah menunggu bagaimana keputusan dari pengadilan," urai Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Kamis (18/7). 

Kasus serupa juga ditemukan dalam operasi di Cilacap. Pihaknya menemukan sebanyak 16 ribu ekor BBL yang diselundupkan oleh pelaku berinisial FAS pada 12 Juni 2024

Atas dindakan itu, FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 UU No 31 Tahun 20204 tentang perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meski begitu, dalam perjalananya, FAS melakukan Praperadilan dan mengajukan gugatan kepada KKP. Namun hasil putusan hakim menyatakan perlomohonan praperadilan gugur, karena perkara pokok terhadap FAS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. 

"Jad kita yang menang dan mereka dianggap kalah selanjutnya FAS saat ini statusnya terdakwa," jelas Pung. 

Meski begitu, Pung memastikan penyelidikan kasus penyelundupan benur tidak akan tetap dikembangkan. Pasalnya, tersangka penyelundupan yang tertangkap saat ini berstatus kurir. 

Artinya, kasus masih bisa diusut sampai dengan pengirim dan penerima bahkan sampai pemilik modal. 

"Ini kita akan kembangkan sampai ke arah sana," tutup Pung. 

Baca Juga: KKP Klaim Kantongi Nama Aktor Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL)

KKP Temukan Dua Kasus Penyelundupan Benur Baru di Cilacap dan Banyuwangi

KKP Temukan Dua Kasus Baru Penyelundupan Belur Lobster  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×