kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

KKP: Pendapatan Negara dari Budidaya Lobster Mencapai Rp 3,6 Miliar


Kamis, 18 Juli 2024 / 11:42 WIB
KKP: Pendapatan Negara dari Budidaya Lobster Mencapai Rp 3,6 Miliar
ILUSTRASI. KKP melaporkan PNBP dari budidaya lobster telah mencapai Rp 3.606.692.000


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budidaya lobster telah mencapai Rp 3.606.692.000 sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster.

Dari total tersebut, sebesar Rp 2.705.019.000 akan dialokasikan kepada masyarakat pembudidaya, sementara sisanya sebesar Rp 901.673.000 akan dikelola oleh BLU untuk program pengelolaan lobster yang berkelanjutan.

"Bayangkan jika selama ini banyak orang mengatakan benih bening lobster (BBL) setiap hari terbang keluar negeri, kita tidak mendapatkan apa-apa. Sekarang, berkat kebijakan ini, kita mendapatkan PNBP," ujar Asisten Khusus Tugas Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor KKP pada Kamis (18/7).

Baca Juga: KKP Jajaki Peluang Investasi dengan China Untuk Budidaya Benur di Dalam Negeri

Doni menegaskan bahwa sumbangan keuangan ini menandai keberhasilan dari kebijakan Tata Kelola Lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 7 Tahun 2024. 

Dia juga menepis anggapan bahwa peraturan baru ini akan mempermudah ekspor BBL. Menurutnya, tujuan utama dari PermenKP No 7 Tahun 2024 adalah untuk mendukung budidaya dan menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA).

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa jumlah PNBP yang terkumpul masih tergolong kecil, yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengutamakan ekspor. 

Baca Juga: Tegakkan Tata Kelola Lobster, KKP Akan Bentuk Satgas Khusus

Namun, jika ada keinginan untuk mengekspor, pemerintah akan memfasilitasi sesuai dengan prosedur hukum dan persyaratan dari negara tujuan.

Namun demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap mampu memfasilitasi penjualan benih lobster dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi merugikan nelayan lokal.

Amin Abdullah, Pembudidaya lobster sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengkritik kebijakan ini sebagai tidak strategis dan tidak bijak. 

Menurutnya, kebijakan ekspor benih lobster hanya menguntungkan investor dan pengusaha, sementara pemerintah hanya mengejar keuntungan instan dari PNBP.

"Kebijakan ini akan mengancam sumber daya lobster kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×