Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Hasil sedimentasi jika dibiarkan, menurut Trenggono bisa mengganggu kelestarian ekosistem laut. Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
“Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini,” kata Trenggono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, aturan turunan PP 26/2023 tengah disiapkan. Peraturan menteri dan/atau aturan sejenisnya akan diproses agar implementasi PP dapat segera dilaksanakan.
“Mudah-mudahan kalau bisa kita selesaikan (tahun ini),” ujar Victor.
Baca Juga: Genjot Investasi Daerah, Kadin dan Apkasi Kembangkan Pusat Promosi Investasi Terpadu
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema menilai proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tidak transparan dan minim partisipasi publik. Oleh karena itu, ia meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut dan ekspor pasir laut.
Fransiskus menilai, proses penyusunan PP yang telah berlangsung selama dua tahun itu minim partisipasi publik. Terlebih sebagai mitra pemerintah, DPR juga tidak pernah diajak diskusi, bahkan kajian naskah akademis yang melandasi peraturan itu juga tidak dibuka ke publik.
Padahal, seharusnya produk perundang-undangan disertai dengan konsultasi publik dan sosialisasi, baik melibatkan masyarakat, pegiat lingkungan hidup, akademisi, atau lembaga swadaya masyarakat.
“DPR RI akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan dan motif dari terbitnya PP tersebut. Kami sama sekali tidak tahu-menahu dan diajak diskusi tentang aturan ini. Proses pembuatannya tertutup dari publik. Kami baru tahu setelah PP ini keluar,” kata Fransiskus dikutip dari website dpr.go.id, Kamis (8/6).
Sebagai informasi, aturan turunan yang akan dibuat KKP untuk menindaklanjuti terbitnya PP 26/2023 di antaranya terkait tim kajian; keputusan menteri tentang harga patokan pasir laut; peraturan menteri tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan pasir laut.
Baca Juga: Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Singapura
Berikutnya, peraturan menteri tentang laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan pasir laut; peraturan menteri tentang pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor.
Kemudian, keputusan menteri tentang tim uji tuntas. Adapun tim uji tuntas yang akan bertugas untuk melakukan verifikasi dan evaluasi proposal dan rencana kerja yang diajukan pelaku usaha untuk pemanfaatan pasir laut.
Lalu, peraturan menteri tentang pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pemanfaatan pasir laut; peraturan menteri tentang tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Serta, peraturan menteri tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar PP 26/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News