Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang melibatkan kapal berbendera Filipina Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 seberat 754 GT, ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kasus ini bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 04 melakukan penangkapan terhadap FV. Princess Janice-168 pada 19 Agustus 2025 di Samudera Pasifik. Titik penangkapan itu merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.
“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ungkap Pung dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal
Menurut Pung, penyerahan ini menjadi sinergi antara Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kejaksaan RI untuk memerangi praktik illegal fishing.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, mengatakan, dua orang tersangka berinisial SCC dan EBS berkewarganegaraan Filipina yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik telah diserahkan secara resmi kepada JPU.
Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain, satu unit kapal FV. Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta peralatan navigasi dan komunikasi.
Baca Juga: Tangkap 147 Kapal Ilegal, KKP Selamatkan dari Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, Dirjen Pung mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Kapal FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Ia bilang, luasan tangkapan dari kapal ilegal itu bisa mencapai dua kali luas lapangan bola.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 (tiga puluh dua) orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
"FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Pung dalam siaran pers KKP pada 19 Agustus 2025.
Selanjutnya: 5 Cara Aman dan Lengkap Membeli Obligasi Pemerintah untuk Investor Pemula
Menarik Dibaca: 5 Cara Aman dan Lengkap Membeli Obligasi Pemerintah untuk Investor Pemula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News