kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Mendag Bantah Permendag 8/2024 Jadi Celah Barang Impor Ilegal


Kamis, 22 Mei 2025 / 16:55 WIB
Mendag Bantah Permendag 8/2024 Jadi Celah Barang Impor Ilegal
ILUSTRASI. Banyaknya kasus penyelundupan barang impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri celahnya pada sisi pengawasan


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan banyaknya kasus penyelundupan barang impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri celahnya pada sisi pengawasan.

"Sebenarnya itu, kalau celah ilegal itu lebih banyak di sisi pengawasan," terang Budi di Tangerang, Banten, Kamis (22/5).

Oleh sebabnya, Budi menegaskan bahwa keberadaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, merupakan sebuah instrumen yang bertujuan untuk mengawasi masuknya barang impor lebih ketat.

"Jadi instrumennya pakai Permendag untuk mengawasi. Mengawasi dasarnya apa? Dasarnya di Permendag 8. Di permendag 8 tidak boleh impor ini, itu, kan instrumen untuk mengawasi ada alatnya, jadi tujuannya itu," tambahnya.

Baca Juga: Industri Tekstil Hadapi Impor Dumping, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan BMAD

Dalam revisi Permendag Nomor 8/2024 telah dibahas mengenai beragam substansi. Mulai dari paket deregulasi kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan juga kemudahan perizinan berusaha di bidang perdagangan, serta berbagai pertimbangan dan pengecualiannya.

Meski salah satu bahasannya ialah mengenai substansi deregulasi impor, Budi memastikan bahwa revisi ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.

"Ya di Permendag itu kan mengatur misalnya barang, kalau impor harus ada dokumen impor. Ini berarti melanggar kan, ya harus diawasi, harus disita, karena melanggar. Justru Permendag itu untuk membuat aturan ini yang boleh, ini yang tidak boleh, kalau nggak sesuai ya kita lakukan seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Segera Lakukan Lartas Impor Singkong dan Tapioka

Lebih lanjut, Budi membeberkan mengenai alasan belum segera diterbitkannya revisi Permendag 8/2024. Ia mengatakan, belum terbitnya revisi Permendag tersebut dikarenakan akan ada peraturan lainnya yang tengah disiapkan pemerintah untuk diterbitkan berbarengan.

Meskipun, ia juga berharap revisi ini akan segera selesai dalam waktu dekat.

"Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kami barengin," pungkasnya.

Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Bergerak Kemana? (22 Mei 2025)

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (23/5), Daerah di Jakarta Ini Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×