kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Bebaskan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia


Minggu, 19 Januari 2020 / 14:25 WIB
KKP Bebaskan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia
ILUSTRASI. Nilanto Perbowo


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktoral Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pembebasan tersebut dilakukan secara persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia.

"Kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM. Abadi Indah,” jelas Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).

Baca Juga: KKP Akan Kembali Mengizinkan Kapal Penangkap Ikan Berukuran Besar

Saat ini, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.

Sebelumnya, KM. Abadi Indah ditangkap oleh APMM pada tanggal 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia.

Menurut Nilanto, pembebasan dan pemulangan tersebut bisa terjadi karena komunikasi dan koordinasi yang insentif dengan APMM. Terlebih dengan adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, Malaysia bersedia melepaskan nelayan Indonesia.

MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries.

Baca Juga: Kadin dukung pencabutan larangan kapal ikan di atas 150 GT

MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.

Sepanjang 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India.

Menurut Nilanto, KKP juga terus berupaya memberantas illegal fishing dengan mendorong upaya penyadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.

“Kita akan dorong program-program penyadartahuan kepada nelayan kita agar mereka semakin taat," kata Nilanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×