Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries.
Baca Juga: Kadin dukung pencabutan larangan kapal ikan di atas 150 GT
MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.
Sepanjang 2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India.
Menurut Nilanto, KKP juga terus berupaya memberantas illegal fishing dengan mendorong upaya penyadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.
“Kita akan dorong program-program penyadartahuan kepada nelayan kita agar mereka semakin taat," kata Nilanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News