kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Kivlan menduga Wiranto dibalik tuduhan makar


Selasa, 10 Januari 2017 / 22:54 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar. Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah.

Hal itu disampaikan Kivlan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat kasus hukum atas dugaan makar, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang.

"Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto," ujar Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

"Ya boleh jadi, saya tidak menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh," lanjut Kivlan.

Akan tetapi, Kivlan tidak menyebutkan alasannya menyebutkan nama Wiranto. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat.

Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan dengan senjata. "Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana," klaim Kivlan.

Menurut Kivlan, penangkapan dirinya didasarkan atas konferensi pers pada Kamis (1/12) di Hotel Sari PAN Pasific. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak ikut hadir. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×