kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kivlan menduga Wiranto dibalik tuduhan makar


Selasa, 10 Januari 2017 / 22:54 WIB
Kivlan menduga Wiranto dibalik tuduhan makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menduga ada pihak tertentu yang ingin menjebloskan dirinya ke penjara atas tuduhan makar. Menurut Kivlan, hal itu terjadi lantaran dirinya vokal dalam mengkritik pemerintah.

Hal itu disampaikan Kivlan dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Selain Kivlan, hadir pula sejumlah orang yang terjerat kasus hukum atas dugaan makar, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang.

"Saya merasa ada pihak ingin saya masuk penjara karena saya vokal. Mungkin boleh jadi, boleh jadi Wiranto," ujar Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

"Ya boleh jadi, saya tidak menuduh. Jangan nanti dalam UU ITE saya menuduh," lanjut Kivlan.

Akan tetapi, Kivlan tidak menyebutkan alasannya menyebutkan nama Wiranto. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak memiliki unsur yang kuat.

Tuduhan itu, menurut Kivlan, di antaranya mengkhianati negara dan dilakukan dengan senjata. "Kami ini kan menyatakan ingin mengubah ketatanegaraan kembali ke UUD 45 yang asli. Tidak dapat dikatakan makar, tidak dapat dipidana," klaim Kivlan.

Menurut Kivlan, penangkapan dirinya didasarkan atas konferensi pers pada Kamis (1/12) di Hotel Sari PAN Pasific. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kivlan mengaku tidak ikut hadir. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×