Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR yang membidangi urusan komunikasi dan informatika mengagendakan pemanggilan terhadap Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dan Helmy Yahya.
Hal tersebut akan dilakukan Komisi I DPR jika kedua pihak tidak bisa menyelesaikan kekisruhan saat ini secara damai.
"Kami sih berharap agar kasus ini bisa selesai dengan baik, selesai dengan damai, sepanjang memang tidak ada yang material," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahari kepada wartawan, Jumat (17/1).
Baca Juga: Direksi TVRI Menentang Keputusan Dewan Pengawas
"Hanya masalah komunikasi. Saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau Dewas memandang yang lain, karena kita enggak tahu detailnya, kami akan panggil mereka semuanya," ujar dia.
Abdul merencanakan pemanggilan dilakukan pekan depan.
Komisi I sendiri hingga saat ini belum mengetahui persis apa yang jadi penyebab masalah hingga Helmy diberhentikan sebagai Dirut TVRI.
Ia mengatakan, hal tersebut akan menjadi materi dalam rapat agar masalah di antara kedua pihak menjadi terang-benderang.
"Kami akan panggil, mudah-mudahan minggu depan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Helmy Yahya diberhentikan dari Direktur TVRI. Salah satu alasannya adalah kinerja Helmy tidak sesuai rencana kerja yang sudah dibuat.
Program yang dipermasalahkan Dewan Pengawas TVRI antara lain hak siar Liga Inggris dan rebranding TVRI.
Pada awal Desember silam, Dewan Pengawas LPP TVRI juga pernah menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Baca Juga: Sederet pembelaan Helmi Yahya usai dicopot sebagai Dirut TVRI
Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12). (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Komisi I DPR Agendakan Pemanggilan Dewas TVRI dan Helmy Yahya "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News