kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisruh TVRI, Komisi I DPR akan panggil dewan pengawas dan Helmy Yahya


Sabtu, 18 Januari 2020 / 10:15 WIB
Kisruh TVRI, Komisi I DPR akan panggil dewan pengawas dan Helmy Yahya


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya diberitakan, Helmy Yahya diberhentikan dari Direktur TVRI. Salah satu alasannya adalah kinerja Helmy tidak sesuai rencana kerja yang sudah dibuat. 
Program yang dipermasalahkan Dewan Pengawas TVRI antara lain hak siar Liga Inggris dan rebranding TVRI. 

Pada awal Desember silam,  Dewan Pengawas LPP TVRI juga pernah menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. 

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022. 

Baca Juga: Sederet pembelaan Helmi Yahya usai dicopot sebagai Dirut TVRI

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI. 

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12). 

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019. 

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12). (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Komisi I DPR Agendakan Pemanggilan Dewas TVRI dan Helmy Yahya "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×