kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kisruh Guru Gonzaga digugat, KPAI: Guru boleh tidak menaikkan siswa!


Rabu, 30 Oktober 2019 / 15:36 WIB
Kisruh Guru Gonzaga digugat, KPAI: Guru boleh tidak menaikkan siswa!
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai angkat bicara menanggapi kasus orang tua murid yang mengugat 4 guru SMA Kolese Gonzaga Jakarta, lantaran tidak menaikkan kelas peserta didiknya.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Undang-Undang No.14/2005 memberikan hak kepada guru dalam hal memberi penilaian terhadap siswa. Dia memaparkan, pada pasal 14 ayat 1 poin 6 menyatakan guru berhak memberikan penghargaan sekaligus sanksi terhadap siswa.

Baca Juga: SMA Kolese Gonzaga digugat orang tua murid gara-gara anaknya tak naik kelas

"Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam point ke-6 yaitu: memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).

Retno menenkankan, kewenangan guru dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sendiri dapat dilakukan sepanjang fakta dan datanya bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan etik. Ia pun mengaskan bahwa Peraturan Perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Namun kasus ini adalah jenis gugatan perdata. Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," imbuhnya.

Baca Juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan jajaki kerja sama dengan PNM

Sebelumnya, 4 orang guru SMA Kolese Gonzaga, Jakarta digugat oleh orangtua murid lantaran tidak menaikkan anaknya ke jenjang kelas XII (12) karena nilai si murid tidak memenuhi kriteria.

Empat guru yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolose Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Sementara itu, bertindak sebagi pihak penggugat ialah Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB. Selain 4 orang guru SMA Kolese Gonzaga, Yustina juga diketahui menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Merasa resah di samping Nadiem, ada apa dengan Sri Mulyani?

Sebagai tuntutan, Yustina pun meminta majelis Hakim untuk memutuskan anaknya berhak naik ke kelas 12. Yang menarik, selain tuntutan kenaikan kelas Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat dengan ganti rugi mencapai Rp 551,68 juta.

Rinciannya ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000. Tak sampai disitu, pihak penggugat juga meminta aset berupa sekolah SMA Kolese Gonzaga disita sebagai Sita Jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×