kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

SMA Kolese Gonzaga digugat orang tua murid gara-gara anaknya tak naik kelas


Rabu, 30 Oktober 2019 / 12:50 WIB
SMA Kolese Gonzaga digugat orang tua murid gara-gara anaknya tak naik kelas
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Salah satu orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yustina Supatmi, selaku orangtua menggugat sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.

Dia menggugat secara perdata empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas. Gugatan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Gugatan nasabah Mandiri kandas

"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.

Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang akan digelar kembali tanggal pada Senin (4/11/2019).

Dalam gugatanya, orangtua murid meminta hakim memutuskan cacat hukum keputusan para tergugat bahwa siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga. Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar ke jenjang kelas XII.

Adapula tuntutan materiil dan immateril.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah) ;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat ;

Baca Juga: Proses mediasi antara nasabah dan Bank Mandiri mentok

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; -Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga Ke Pengadilan

Penulis : Walda Marison

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×