kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela


Sabtu, 28 September 2019 / 08:00 WIB
Kini giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Setelah enam entitas perusahaanya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini Bos Duniatex Sumitro juga mengajukan agar dirinya bisa menjalani proses PKPU.

Permohonan diajukan oleh Sumitro secara sukarela di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (25/9) dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.

Baca Juga: Begini jurus lembaga keuangan menangkal fraud melalui data Dukcapil

“Menetapkan PKPU sementara terhadap Sumitro (Pemohon PKPU) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” tulisnya dalam petitum permohonannya.

Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co telah mengafirmasi hal ini. Sumitro mengajukan PKPU secara sukarela. “Iya, PKPU sukarela. Pak Sumitro adala pendiri dan pemegang saham DUniatex Group,” katanya kepada KONTAN, Jumat (17/9).

Sebelumnya enam entitas Duniatex terlebih dahulu menghadapi perkara serupa. Mereka diajukan PKPU oleh pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.

Baca Juga: Permudah akses data kependudukan, 14 lembaga keuangan gandeng Dukcapil

Enam entitas tersebut adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Dalam permohonannya Shine Golden diketahui menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara. “Nilai tagihan yang diajukan pemohon adalah jumlah tagihan yang riil terutang,” ungkap Aji sebelumnya kepada KONTAN.

Tak cuma secara perdata, enam entitas tersebut kini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang. Ini terkait utang menggunung yang tengah ditanggung Dnuiatex Group.

Baca Juga: Suku Bunga Rendah, Multifinance Mulai Berlomba Menerbitkan Obligasi premium

Nilainya mencapai Rp 18,79 triliun atau setara US$ 1,33 miliar yang berasal 24 pinjaman bilateral, tiga utang sindikasi, dan utang obligasi. Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×