kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela


Sabtu, 28 September 2019 / 08:00 WIB
Kini giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Setelah enam entitas perusahaanya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini Bos Duniatex Sumitro juga mengajukan agar dirinya bisa menjalani proses PKPU.

Permohonan diajukan oleh Sumitro secara sukarela di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (25/9) dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.

Baca Juga: Begini jurus lembaga keuangan menangkal fraud melalui data Dukcapil

“Menetapkan PKPU sementara terhadap Sumitro (Pemohon PKPU) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini,” tulisnya dalam petitum permohonannya.

Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co telah mengafirmasi hal ini. Sumitro mengajukan PKPU secara sukarela. “Iya, PKPU sukarela. Pak Sumitro adala pendiri dan pemegang saham DUniatex Group,” katanya kepada KONTAN, Jumat (17/9).

Sebelumnya enam entitas Duniatex terlebih dahulu menghadapi perkara serupa. Mereka diajukan PKPU oleh pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.

Baca Juga: Permudah akses data kependudukan, 14 lembaga keuangan gandeng Dukcapil

Enam entitas tersebut adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×