kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kini giliran Bos Duniatex yang mengajukan PKPU secara sukarela


Sabtu, 28 September 2019 / 08:00 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Dalam permohonannya Shine Golden diketahui menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara. “Nilai tagihan yang diajukan pemohon adalah jumlah tagihan yang riil terutang,” ungkap Aji sebelumnya kepada KONTAN.

Tak cuma secara perdata, enam entitas tersebut kini juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang. Ini terkait utang menggunung yang tengah ditanggung Dnuiatex Group.

Baca Juga: Suku Bunga Rendah, Multifinance Mulai Berlomba Menerbitkan Obligasi premium

Nilainya mencapai Rp 18,79 triliun atau setara US$ 1,33 miliar yang berasal 24 pinjaman bilateral, tiga utang sindikasi, dan utang obligasi. Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×