kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kini, giliran Asia Paper Mills yang pailit


Senin, 07 Agustus 2017 / 13:32 WIB
Kini, giliran Asia Paper Mills yang pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berakhir pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adalah, perusahaan penghasil kertas PT Asia Paper Mills (APM) yang dinyatakan pailit setelah para kreditur tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan perusahaan.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, Senin (7/8), putusan pailit APM itu diketuk oleh majelis hakim pada 24 Juli 2017. Ketua majelis hakim Abdul Kohar mengatakan, pihaknya mempertimbangkan berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas berdasarkan rapat kreditur 20 Juli 2017.

Yang mana saat itu, telah dilakukan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian. Hasilnya, satu dari 32 kreditur konkuren yang hadir menolak proposal perdamaian. Sementara, satu-satunya kreditur separatis Bank Mandiri menolak proposal perdamaian.

"Menimbang, bahwa dengan ditolaknya rencana proposal perdamaian yang diajukan debitur oleh kreditur separatis, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU, hakim pengawas merekomendasikan agar proposal perdamaian yang diajukan tidak dapat diterima," kta Abdul.

Dengan demikian, majelis hakim mengambil putusan kalau PKPU APM telah berakhir tanpa perdamaian. "Menyatakan, PT Asia Paper Mills dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Abdul dalam amar putusan.

Adapun dalam hal ini majelis hakim mengangkat Syahrial Ridho, Hariyanto, dan Nila Asriyanti sebagai tim kurator APM. Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari Bank Mandiri yang mengajukan PKPU kepada APM pada Januari 2017.

Saat itu Bank Mandiri menilai, APM tak memiliki itikad baik untuk membayar utang yang berasal dari fasilitas kreditur yang diberikan. Bank berpelat merah itu juga menganggap, PKPU adalah upaya terakhir bagi bank untuk menagih utang setelah upaya bilateral tak berhasil.

Mandiri pun berharap dengan PKPU, debitur dapat secara serius menyelesaikan utang-utangnya. Adapun saat PKPU, tagihan Bank Mandiri di APM per 31 Juli 2016 mencapai Rp 426,43 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×