kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proposal perdamaian Asia Paper Mills ditolak


Kamis, 20 Juli 2017 / 15:04 WIB
Proposal perdamaian Asia Paper Mills ditolak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Perusahaan kertas PT Asia Paper Mills (APM) mengaku tidak mengubah proposal perdamaian meski telah diberikan waktu perpanjangan selama 60 hari.

Kuasa hukum APM Sri Hendarianto mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan prinsipal terakhir kali sebelum rapat tidak ada permintaan untuk mengubah proposal perdamaian.

"Sehingga sampai saat ini kami tidak menerima perintah dan masih pada penawaran awal," tutur dia kepada dalam rapat kreditur, Kamis (20/7).

Padahal sebelumnya, APM berencana untuk mendatangkan investor guna menghidupkan kembali usaha setelah tahun lalu sudah tidak beroperasi.

Diketahui kesulitan keuangan APM ditenggarai lantaran perusahaan sedang berekspansi untuk menambah kapasitas produksi. Tapi kenyaatannya hal itu terganjal dengan bahan baku yang mahal sedangkan harga jualnya rendah.

Sehingga perusahaan sudah tidak bisa menghasilkan profit. Adapun APM merupakan produsen kertas yang berdomisili di Tangerang.

Dengan tidak adanya perubahan proposal perdamaian, tak herab jika hasil pemungutan suara (voting) proposal hanya satu yang menyetujui dari 34 kreditur yang hadir.

"Rincinya, 33 kreditur konkuren yang hadir dengan total tagihan Rp 149,53 miliar, yang setuju hanya satu kreditur. Sementara satu kreditur separatis yakni Bank Mandiri menolak prosal perdamaian," ungkap salah satu pengurus PKPU Syahrial Ridho saat membacakan hasil voting.

Adapun atas hasil suara itu tidak memenuhi syarat Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan resiko jatuh pailit. Kendati begitu, pihaknya enggan mengatakan APM telah jatuh pailit.

"Biar nanti majelis hakim yang akan memutuskannya 24 Juli nanti," tambahnya.

Sekadar tahu saja, dalam proses PKPU ini APM memiliki utang mencapai Rp 500 miliar. Kreditur terbesarnya adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 370,64 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×