kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg


Senin, 31 Agustus 2020 / 18:40 WIB
Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg
ILUSTRASI. Bank Indonesia's logo is seen at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut yakni kewenangan pengawasan perbankan yang dilimpahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI.

Dalam pembahasannya, ada sejumlah catatan dari Anggota Baleg DPR. Salah satunya, Andreas Eddy Susetyo mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih lanjut soal RUU BI.

Baca Juga: Revisi UU BI pangkas independensi bank sentral, inilah draf lengkap versi Baleg DPR

Menurutnya, baik legislatif, BI, OJK, maupun pemerintah harus berhati-hati membahas payung hukum, terutama mempertimbangkan track record BI sebagai bank sentral.

“Dari Baleg kami harus hati-hati karena kami punya banyak pengalaman mengenai masalah independensi BI ini. Kita pernah alami krisis 1997-1998, kemudian juga kejadian saat 2008,” kata Andreas yang merupakan kader PDI-P dalam Rapat Kerja RUU BI, Senin (31/8).

Andreas mengimbau, Baleg, BI, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera melengkapi RUU BI dengan naskah akademi. Dalam naskah akademik itu, kata Andreas perlu ada sinkronisasi dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penjaga Sistem Keuangan.

Oleh sebabnya, mengatur kewenangan kelembangaan OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Dalam situasi darurat ini koordinasi moneter ,fiskal dan rill harus tetap jalan, baik itu intinya ini yang mungkin kita perlu cermati untuk itu maka kami perlu sempurnakan draf terutama masukan,” ujar dia.

Baca Juga: BI sebut ada tiga fitur utama yang diterapkan dalam skema LCS

Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Tahir menilai RUU BI akan menimbulkan ketidakharmonisan pelaksanaan keuangan moneter. “Saya terus terang kaget kok OJK terbang tinggi terus langsung mati mesin ini,” kata dia.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×