kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU BI pangkas independensi bank sentral, inilah draf lengkap versi Baleg DPR


Senin, 31 Agustus 2020 / 18:30 WIB
Revisi UU BI pangkas independensi bank sentral, inilah draf lengkap versi Baleg DPR
ILUSTRASI. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Reporter: Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) dikebut. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun kini tengah menyusun draf revisi UU tersebut dan akan segera membahasnya.

Banyak poin penting dalam revisi UU BI itu usulan angota kajian tenaga ahli Baleg yg disampaikan di Rapat Baleg. Ini lengkapnya:

1. Pasal  4 atas status independen di UU No 4/2004 atas UU BI. Jika dalam UU yang berlaku saat ini adalah BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini,  

maka dalam revisi usulan Baleg:

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini

2. Pasal , dalam pasal ini, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan BI melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Usulan perubahan oleh Baleg:

Selain memelihara kestabilan nilai rupiah, BI juga memiliki tugas  meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Yang juga menarik, dalam tugasnya menjaga moneter, dilakukan oleh Dewan Kebijakan Moneter

3.  Dalam usulannya: Baleg DPR menghapus pasal 9 yang isinya tentang independensi. Dalam UU yang berlaku saat ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Jika ini disetujui, independensi BI di sektor moneter  akan lenyap dan digantikan oleh Dewan Moneter

Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Tugas  Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan  Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

 Dewan Moneter bersidang sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

 Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.

5. Pasal 10 (1) jika dalam UU 34/2014, dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang,  menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;

Maka, dalam perubahannya:

 BI menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja yang ditetapkan.

6. Pasal 11, Baleg mengadopsi seluruh poin pasal 11 dengan UU No 2 tentang Perppu 1. Yakni: dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban bersama Bank Indonesia dan Pemerintah. (5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai dan kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Sebelumnya,  pinjaman ini ditanggung oleh pemerintah.

7. Yang juga menarik di pasal 34.

Tugas pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.

(2) Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

(3) Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

8. Pasal 43 (1)  tentang Rapat Dewan Gubernur BI diselenggarakan: sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih menteri di bidang perekonomian serta Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara dan hak suara;

Pasal 43 di UU BI yang berlaku, pemerintah bisa hadir dengan hak bicara tanpa hak suara;

9. Pasal 55 (1) UU BI yang masih berlaku, jika Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

Direvisi usulan Baleg,  Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

10. Jika dalam UU BI, pasal 55, Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter. (5) Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar primer

Maka dalam usulan Baleg:

Bank Indonesia dapat membeli suratsurat utang negara di pasar primer, untuk operasi pengendalian moneter dan/atau dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat.

Dalam kondisi perekonomian tertentu, Bank Indonesia dapat membeli suratsurat utang negara tanpa bunga dengan harga diskon yang disepakati bersama dengan Pemerintah.

11. Dalam pasal 56 UU BI yang masih berlaku,

Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. (2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian pemberian kredit kepada Pemerintah tersebut batal demi hukum.

Maka diusulan perubahan:

Bank Indonesia diperbolehkan memberikan pembiayaan sementara, kepada Pemerintah karena adanya kekurangan pada pendapatan Pemerintah.

(2) Pembiayaan dilakukan dengan pembelian surat utang negara.

(3) Pembiayaan harus dibayar paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan besaran pembiayaan tidak melebihi 1/5 (satu per lima) dari perkiraan penerimaan negara yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat

12. Pasal 58, Baleg menghapus pasal tentang Badan Supervisi BI yang merupakan kepanjangan tangan DPR

13.  Pasal 62, baleg meghapus pasal sisa surplus pengelolaan moneter  yang wajib diserahkan ke pemerintah

14. Pasal 75 (1) di UU BI yang masih berlaku, Direksi yang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagai anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut:

 a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun;

b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun;

 c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua) tahun;

d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun.

2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak undang-undang ini berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun. (3) Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur

Maka di perubahan yang diusulkan

Mengingat perubahan kebijakan moneter bersifat sangat mendasar diperlukan perubahan Dewan Gubernur.

(2) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Dewan Gubernur Indonesia diberhentikan dan ditunjuk pelaksana Dewan Gubernur.

(3) Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Presiden mengusulkan Dewan Gubernur untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×