Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli dan sah berdasarkan penyidikan serta bukti yang dikumpulkan penyidik.
Hal ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah oleh para tersangka ke media sosial termasuk oleh Roy Suryo telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas dia.
Berdasarkan barang bukti yang telah diperiksa dan diuji, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” tutur Asep.
Baca Juga: BI Bakal Luncurkan Surat Berharga BI-FRN, Ini Bedanya dengan Instrumen SRBI
Delapan tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan tuduhan.
Penyidik juga membagi para tersangka ke dalam dua klaster dengan peranan berbeda.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua RS, RHS dan TT,” kata Asep. Eggi, Damai, Rustam, Kurnia, dan Rizal dikelompokkan sebagai tersangka yang menghasut melakukan tindak kekerasan kepada penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Kelimanya terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pemerintah Tak Sembarangan Tindak Thrifting, yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Ilegal
Sementara Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35.
Ketiganya disebut menghilangkan atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.
Mereka juga berupaya memanipulasi informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada delapan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Baca Juga: KPPU Usul Revisi UU Antimonopoli, Singgung Soal AI
Naik sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Baca Juga: Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Selanjutnya: Pasar Rebound, Filecoin Berhasil ke Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam
Menarik Dibaca: Pasar Rebound, Filecoin Berhasil ke Puncak Kripto Top Gainers 24 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













