kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.323   0,00   0,00%
  • IDX 7.078   33,61   0,48%
  • KOMPAS100 1.030   8,00   0,78%
  • LQ45 798   3,57   0,45%
  • ISSI 227   2,93   1,31%
  • IDX30 417   1,21   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,06   -0,01%
  • IDX80 116   0,82   0,71%
  • IDXV30 120   1,33   1,13%
  • IDXQ30 135   -0,24   -0,18%

Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg


Senin, 31 Agustus 2020 / 18:40 WIB
Kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI, ini catatan Baleg
ILUSTRASI. Bank Indonesia's logo is seen at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ali menyampaikan, RUU BI serta merta mematikan fungsi utama OJK.  Kata dia, OJK sebagai lembaga yang susah payah dibangun, kemudian dibubarkan begitu saja, seharusnya diadakan evaluasi terlebih dahulu.

Di sisi lain, Anggota Bales Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Anies mengatakan, DPR dan pemerintah jangan terlalu terburu-buru mengesahkan RUU BI. Menurutnya, beleid tersebut perlu dicermati, serta musti menjadi masukan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Gubernur BI sebut e-commerce justru turunkan nilai tambah UMKM, kenapa?

“Saya setuju dengan pembentukan Panja RUU BI karena krusial sekali dan ini saya pikir bukan hal yang kecil bisa rombak banyak hal. Saya harap menkeu bisa berpikir dengan jernih, OJK itu memang sudah ada tapi apakah ini membutuhkan perubahan yang ‘radikal’ seperti ini,” kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×