Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
Skema LCS ini berupaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal.
Baca Juga: BI harap banyak pelaku pasar menggunakan skema LCS
Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD).
Bank Indonesia menjelaskan, dalam skema LCS Indonesia-Jepang tersebut akan menggunakan tiga fitur utama. Fitur pertama adalah relaksasi ketentuan nilai tukar yang diberikan oleh BI kepada bank ACCD yang terseleksi di Jepang.
Sebab, saat ini regulasi nilai tukar di Indonesia masih melarang transaksi IDR yang dilakukan di luar negeri untuk memitigasi risiko dilakukannya spekulasi terhadap IDR yang dilakukan pelaku pasar.
“Karena mata uang rupiah masih merupakan mata uang non internasional,” kata BI dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).
Baca Juga: Resmi! Indonesia-Jepang jalankan transaksi bilateral dengan Local Currency Settlement
Fitur kedua adalah seleksi ACCD di kedua negara oleh BI dan Kemenkeu untuk memfasilitasi transaksi LCS. Dalam seleksi bank ACCD ini digunakan juga beberapa kualifikasi untuk memastikan bank-bank ini memiliki kondisi yang sehat dan resiliensi.
Fitur ketiga yakni pengawasan dan surveilans terhadap bank ACCD untuk memastikan setiap bank mematuhi regulasi LCS yang sudah ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News