CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

BI sebut ada tiga fitur utama yang diterapkan dalam skema LCS


Senin, 31 Agustus 2020 / 16:18 WIB
BI sebut ada tiga fitur utama yang diterapkan dalam skema LCS
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Jepang Taro Aso menyepakati kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal yakni rupiah dan yen untuk transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung (local currency settlement/LCS) kedua n


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Skema LCS ini berupaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal.

Baca Juga: BI harap banyak pelaku pasar menggunakan skema LCS

Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD).

Bank Indonesia menjelaskan, dalam skema LCS Indonesia-Jepang tersebut akan menggunakan tiga fitur utama. Fitur pertama adalah relaksasi ketentuan nilai tukar yang diberikan oleh BI kepada bank ACCD yang terseleksi di Jepang.

Sebab, saat ini regulasi nilai tukar di Indonesia masih melarang transaksi IDR yang dilakukan di luar negeri untuk memitigasi risiko dilakukannya spekulasi terhadap IDR yang dilakukan pelaku pasar.

“Karena mata uang rupiah masih merupakan mata uang non internasional,” kata BI dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Baca Juga: Resmi! Indonesia-Jepang jalankan transaksi bilateral dengan Local Currency Settlement

Fitur kedua adalah seleksi ACCD di kedua negara oleh BI dan Kemenkeu untuk memfasilitasi transaksi LCS. Dalam seleksi bank ACCD ini digunakan juga beberapa kualifikasi untuk memastikan bank-bank ini memiliki kondisi yang sehat dan resiliensi.

Fitur ketiga yakni pengawasan dan surveilans terhadap bank ACCD untuk memastikan setiap bank mematuhi regulasi LCS yang sudah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×