kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketua MPR: Tidak ada upaya jegal pelantikan Jokowi


Kamis, 09 Oktober 2014 / 21:40 WIB
Ketua MPR: Tidak ada upaya jegal pelantikan Jokowi
ILUSTRASI. Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi, Berapa Standar Normal Kolesterol Wanita & Pria?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan meminta agar semua pihak untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK. Dirinya pun berharap agar sebelum hari-H pelantikan pada 20 Oktober 2014 nanti, suasana yang tercipta tetap sejuk.

"Kita berharap suasana sejuk tercipta sebelum tanggal 20 Oktober 2014. Wajah kita dilihat dunia dan itu harus sukses," kata Zulkifli di gedung DPR/MPR RI, Kamis (9/10/2014).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, kalaupun masih ada dinamika di fraksi MPR, menurutnya akan dibangun komunikasi untuk menjembatani.

Menurutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia dan harus berjalan tanpa ada hambatan.

"Bahwa ada dinamika di fraksi MPR, nanti kita bangun komunikasi. Yakinkan bahwa ini proses tonggak sejarah demokrasi. Tidak ada pilihan, harus sukses," tuturnya.

Zulkifli pun menampik bahwa akan ada penjegalan dalam pelantikan Jokowi-JK dan ia minta agar isu tersebut tidak terus-terusan dikembangkan.

Menurutnya, MPR sebagai penyelenggara pelantikan presiden akan berupaya menyukseskan pelantikan presiden periode 2014-2019 tersebut.

"Nggak ada (penjegalan), jangan kembangkan. Tidak ada jegal menjegal, yang ada sukseskan pelantikan 20 Oktober," tandasnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×