kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelantikan presiden dipolitisasi MPR, rakyat marah


Kamis, 09 Oktober 2014 / 13:16 WIB
Pelantikan presiden dipolitisasi MPR, rakyat marah
ILUSTRASI. Perangkat yang dikembangkan PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) untuk solusi transportasi darat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dibatalkan. Menurut Hadar, rakyat akan sangat marah apabila proses pelantikan nantinya dipolitisasi oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kalau proses pengambilan sumpah ada di tangan pimpinan MPR, kami hanya bagian ini saja. Pelantikan sudah otomatis saja, tidak bisa dipolitisasi," ucap Hadar saat tiba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).

Hadar bersama komisioner KPU lainnya Arif Budimanta bertemu pimpinan MPR, yakni Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, EE Mangindaan, Mahyuddin, dan Oesman Sapta hari ini. Pertemuan dilakukan secara tertutup di lantai 9 Nusantara III Kompleks Parlemen.

Menurut Hadar, pemboikotan pelantikan sulit dilakukan karena masyarakat mengawasi proses tersebut nantinya.

"Akan repot karena masyarakat akan mengawasi, rakyat akan marah kalau pelantikan dipermainkan," ucap dia.

Pada 20 Oktober mendatang, Jokowi dan Jusuf Kalla akan dilantik di Kompleks Parlemen. Mereka akan mengucapkan sumpah jabatannya. Pelantikan itu sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×