Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah angkat bicara terkait polemik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurutnya hal ini merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia lantas menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% telah diatur sejak 2021 dan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2025.
Said menegaskan kenaikan PPN telah dirancang secara bertahap. Sebelum Undang-Undang HPP berlaku, tarif PPN adalah 10%. Kemudian naik menjadi 11% pada April 2022, dan akan menjadi 12% pada awal 2025.
"Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika," ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).
Baca Juga: Banggar DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Bukan Peristiwa yang Datang Seketika
Pemerintah juga diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15%, sesuai dengan kondisi perekonomian.
Namun, Said menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Politikus PDI Perjuangan ini pun lantas berbagi 10 langkah mitigasi yang diharapkan dapat meredam dampak negatif dari kebijakan tersebut:
1. Penambahan Anggaran Perlindungan Sosial
Said menyarankan perlindungan sosial diperluas tidak hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Program ini harus disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
2. Perluasan Subsidi Energi
Subsidi BBM, gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin perlu diperluas hingga mencakup rumah tangga menengah. Ia menyebut, pengemudi ojek online juga harus tetap mendapat akses BBM bersubsidi.
3. Subsidi Transportasi Umum
Said juga merekomendasikan perluasan subsidi untuk moda transportasi massal di kota-kota besar yang memiliki layanan transportasi umum.
4. Subsidi Perumahan
Menurutnya, subsidi untuk rumah tipe 45 ke bawah atau rumah susun bagi kelas menengah bawah juga perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Kepala Bapanas Tegaskan Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12%
5. Bantuan Pendidikan
Program beasiswa dan bantuan pendidikan harus diperluas agar menjangkau lebih banyak siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
6. Operasi Pasar Rutin
Said menyarankan, operasi pasar perlu dilakukan setidaknya dua bulan sekali untuk mengendalikan inflasi dan memastikan harga pangan tetap terjangkau.
7. Penggunaan Produk UMKM
Menurut Said, pemerintah perlu meningkatkan belanja barang dan jasa menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dari minimal 40% menjadi 50%.
8. Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi
Program pelatihan keterampilan bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak kenaikan PPN juga harus diluncurkan, termasuk sinkronisasi dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
9. Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Angka Stunting
Pemerintah juga perlu memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83% menjadi 0% di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15% dari posisi saat ini 21%.
Selanjutnya: Tengok Top Gainers LQ45 saat IHSG Turun pada Selasa (24/12), Ada MAPI, KLBF, dan TLKM
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Hujan Hanya Dini Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News