kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Banggar DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Bukan Peristiwa yang Datang Seketika


Selasa, 24 Desember 2024 / 12:51 WIB
Banggar DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Bukan Peristiwa yang Datang Seketika
ILUSTRASI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menanggapi dinamika politik terkait kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa kenaikan PPN bukan peristiwa yang datang seketika. 

Baca Juga: APSyFI: Industri TPT Nasional Masih Sulit untuk Pulih dalam Jangka Pendek

Sebelum 1 April 2022, tarif PPN masih 10%. Kemudian, sesuai Undang-Undang HPP, tarif dinaikkan secara bertahap menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2022.

"Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).

Ia menegaskan, UU HPP juga memberikan ruang diskresi bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5-15% bila dipandang perlu, sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12% ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025 yang telah diundangkan melalui UU Nomor 62 Tahun 2024.

UU ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, dan hanya fraksi PKS DPR yang memberikan persetujuan dengan catatan.

"Dengan demikian pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum," kata Said.

Baca Juga: Gelembung Protes PPN 12% Membesar

Kendati begitu, Said menegaskan bahwa UU HPP telah mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN, seperti ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umu, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, mulai dari makan bergizi gratis sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, lumbung pangan nasional Rp 15 triliun serta pembangunan rumah sakit di daerah Rp 1,8 triliun.

Baca Juga: Apindo: Stimulus Ekonomi Hanya Berdampak Positif Jika Daya Beli Kelas Menengah Kuat

Said juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko untuk mencegah dampak negatif kenaikan PPN terhadap kelompok masyarakat rentan. Ia menyarankan beberapa langkah mitigasi, seperti:

1. Memperluas perlindungan sosial bagi rumah tangga miskin dan hampir miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran. 

2. Subsidi BB, LPG 3 kg, serta listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

3. Memberikan subsidi transportasi umum di kota-kota besar.

4. Memberikan subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.

5. Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

6. Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

7. Meningkatkan penggunaan produk UMKM dalam belanja pemerintah hingga 50%.

8. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, serta meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing, dan bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

9. Memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83% menjadi 0% di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15% dari posisi saat ini 21%.

Selanjutnya: Sambut Libur Akhir Tahun, Kampoeng Minangkabau Hadir di Bandung

Menarik Dibaca: Sambut Libur Akhir Tahun, Kampoeng Minangkabau Hadir di Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×