Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tiga kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Perhubungan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bukan hanya itu saja, tuduhan pelanggaran terhadap UU tersebut juga dialamatkan kepada Badan Kepegawaian Nasional.
Sofian Effendi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan bahwa tuduhan pelanggaran UU yang dialamatkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) tersebut diberikan terkait proses seleksi dan pengisian jabatan tinggi di kementerian dan lembaga tersebut yang dilakukan secara tertutup.
"Kami sudah melayangkan surat ke mereka agar memenuhi panggilan kami dan memberikan keterangannya besok pagi," kata Sofian, Selasa (20/1).
Sofian mengatakan, kalau berdasarkan jawaban dari tiga kementerian tersebut nantinya Komisi ASN menemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan- segan menjatuhkan sanksi. "Sanksinya berupa pembatalan," katanya.
Sebagai catatan saja, UU ASN memang mengamanatkan pengisian jabatan tinggi di kantor pemerintah harus dilakukan secara terbuka. Dengan sistem ini, kementerian atau lembaga yang akan melaksanakan proses pengisian jabatan, harus terlebih dulu membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan seleksi secara terbuka.
Selanjutnya, setelah proses pendaftaran dan penjaringan calon pejabat tinggi dilakukan, panitia seleksi tersebut akan memilih tiga nama untuk setiap pos jabatan yang akan diisi. Setelah itu, ke tiga nama itu harus diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian, seperti; menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News