kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.484   101,00   0,61%
  • IDX 6.543   272,41   4,34%
  • KOMPAS100 954   46,49   5,12%
  • LQ45 740   36,83   5,23%
  • ISSI 203   6,49   3,30%
  • IDX30 384   19,40   5,32%
  • IDXHIDIV20 465   19,73   4,43%
  • IDX80 108   4,95   4,81%
  • IDXV30 111   3,40   3,15%
  • IDXQ30 126   5,76   4,80%

Tujuh anggota Komisi ASN terpilih


Kamis, 02 Oktober 2014 / 10:26 WIB
Tujuh anggota Komisi ASN terpilih
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan antre melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama?di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam Keppres yang ditandatangani pada 30 September 2014 lalu ini, terdapat tujuh anggota KASN yang diangkat dengan masa jabatan selama lima tahun.

Tujuh anggota KASN ini antara lain Sofian Effendi sebagai ketua merangkap anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto, dan Prijono Tjiptoherijanto sebagai anggota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah keppres pengangkatan ini terbit, dia langsung mengumpulkan para anggota KASN untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Azwar, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).

Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang mengurusi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PNS agar berjalan sesuai ketentuan dan sasaran. Pembentukan KASN didasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×