kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tujuh anggota Komisi ASN terpilih


Kamis, 02 Oktober 2014 / 10:26 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan antre melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam Keppres yang ditandatangani pada 30 September 2014 lalu ini, terdapat tujuh anggota KASN yang diangkat dengan masa jabatan selama lima tahun.

Tujuh anggota KASN ini antara lain Sofian Effendi sebagai ketua merangkap anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto, dan Prijono Tjiptoherijanto sebagai anggota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah keppres pengangkatan ini terbit, dia langsung mengumpulkan para anggota KASN untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Azwar, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).

Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang mengurusi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PNS agar berjalan sesuai ketentuan dan sasaran. Pembentukan KASN didasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×