Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam Keppres yang ditandatangani pada 30 September 2014 lalu ini, terdapat tujuh anggota KASN yang diangkat dengan masa jabatan selama lima tahun.
Tujuh anggota KASN ini antara lain Sofian Effendi sebagai ketua merangkap anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto, dan Prijono Tjiptoherijanto sebagai anggota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah keppres pengangkatan ini terbit, dia langsung mengumpulkan para anggota KASN untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Azwar, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).
Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang mengurusi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PNS agar berjalan sesuai ketentuan dan sasaran. Pembentukan KASN didasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News