kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan turunan UU ASN segera diterbitkan


Kamis, 02 Januari 2014 / 21:07 WIB
Peraturan turunan UU ASN segera diterbitkan
ILUSTRASI. Promo Guardian +1000 Get 2 Pcs Periode 11-17 Agustus 2022.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mempercepat penerbitan 19 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) sesuai amanat Undang-Undang(UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan DPR RI Desember 2013 lalu.

Meskipun, dalam UU ASN amanat penyelesaian peraturan turunan maksimal selama dua tahun sejak UU disahkan.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Setiawan Wangsaatmadja, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan RUU ASN yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU ASN pada 19 Desember 2013.

"Penyelesaian peraturan turunan akan lebih cepat, yakni dalam enam bulan,” katanya dalam siaran pers Kementerian PAN dan RB, Kamis (2/1).

Menurut Setiawan, dalam tiga bulan ini Kementerian PAN dan RB menargetkan bisa merampungkan 10 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” ujar Setiawan.

Beberapa peraturan turunan UU ASN, di antaranya, RPP tentang Administrasi dan Kompetensi ASN, RPP Jabatan dan Fungsional PNS, RPP Jabatan Pimpinan Tinggi PNS, RPP Pengisian Jabatan ASN tertentu dari TNI dan Polri, dan RPP Hak dan Kewajiban Pegawai ASN.

Selain itu, RPP Pangkat dan Jabatan PNS, RPP Penilaian Kinerja PNS, RPP Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, dan Fasilitas Lain PNS.

Kemudian, Rancangan Perpres tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negarra (KASN) serta Rancangan Perpres tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×