kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun


Kamis, 14 November 2019 / 20:39 WIB
Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). Pemprov Riau pada April ini menerbitkan Peraturan Gubernur Riau tentang Pariwisa


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang jaminan produk halal resmi berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu. Seiring dengan berlakunya undang-undang ini, produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal terhitung sejak 17 Oktober 2019 dengan masa pembinaan selama 5 tahun.

Sementara itu, pemberlakuan ketentuan sertifikasi halal secara wajib bagi produk-produk di luar makanan dan minuman seperti misalnya produk kosmetik dan perawatan tubuh baru akan diterapkan pada 17 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Mayoritas konsumen muslim, seluruh pabrik Unilever Indonesia (UNVR) halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan, bahwa pelaku industri dari produk-produk yang tergolong dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti halnya produk kosmetik dan perawatan tubuh akan diberi masa pembinaan selama tujuh tahun.

Dalam periode tersebut, pelaku industri kosmetik dan perawatan tubuh diberi kesempatan untuk mendaftarkan produknya ke BPJPH.

Berdasarkan penjelasan Sukoso, pelaku industri kosmetik dan perawatan tubuh yang tidak kunjung mendaftarkan produknya ataupun tidak mampu memperoleh sertifikat halal setelah masa pembinaan dapat mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Baca Juga: Wakil Menteri Agama akan koordinasikan pelaksanaan jaminan produk halal

Hal ini wajib dilakukan agar produk yang bersangkutan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. “Jika di luar itu ya berlaku sanksi sebagaimana yang berlaku di UU JPH,” ujar Sukoso kepada Kontan.co.id (14/11).

Mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasa dari bahan yang diharamkan dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, ataupun denda administratif.

Baca Juga: Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024

Terakhir, Sukoso juga menekankan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib pada 17 Oktober 2021 hanya berlaku bagi produk-produk kosmetik dan perawatan tubuh yang belum memiliki sertifikat halal sebelumnya.

“Yang sudah sertifikasi (halal) sebelumnya ya tetap (wajib) 17 Oktober 2019,” jelas Sukoso kepada Kontan.co.id (14/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×