kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun


Kamis, 14 November 2019 / 20:39 WIB
Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). Pemprov Riau pada April ini menerbitkan Peraturan Gubernur Riau tentang Pariwisa


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasa dari bahan yang diharamkan dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, ataupun denda administratif.

Baca Juga: Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024

Terakhir, Sukoso juga menekankan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib pada 17 Oktober 2021 hanya berlaku bagi produk-produk kosmetik dan perawatan tubuh yang belum memiliki sertifikat halal sebelumnya.

“Yang sudah sertifikasi (halal) sebelumnya ya tetap (wajib) 17 Oktober 2019,” jelas Sukoso kepada Kontan.co.id (14/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×