Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasa dari bahan yang diharamkan dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, ataupun denda administratif.
Baca Juga: Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024
Terakhir, Sukoso juga menekankan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib pada 17 Oktober 2021 hanya berlaku bagi produk-produk kosmetik dan perawatan tubuh yang belum memiliki sertifikat halal sebelumnya.
“Yang sudah sertifikasi (halal) sebelumnya ya tetap (wajib) 17 Oktober 2019,” jelas Sukoso kepada Kontan.co.id (14/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News