kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun


Kamis, 14 November 2019 / 20:39 WIB
Ketentuan wajib halal, industri kosmetik diberi masa pembinaan 7 tahun
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019). Pemprov Riau pada April ini menerbitkan Peraturan Gubernur Riau tentang Pariwisa


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasa dari bahan yang diharamkan dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, ataupun denda administratif.

Baca Juga: Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober 2019, tapi Tidak Ada Sanksi Hingga 2024

Terakhir, Sukoso juga menekankan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib pada 17 Oktober 2021 hanya berlaku bagi produk-produk kosmetik dan perawatan tubuh yang belum memiliki sertifikat halal sebelumnya.

“Yang sudah sertifikasi (halal) sebelumnya ya tetap (wajib) 17 Oktober 2019,” jelas Sukoso kepada Kontan.co.id (14/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×