kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,57   -7,97   -0.88%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan PMK 18/2021 diharapkan mendorong investasi, ini kata ekonom senior IKS


Selasa, 02 Maret 2021 / 19:41 WIB
Ketentuan PMK 18/2021 diharapkan mendorong investasi, ini kata ekonom senior IKS
ILUSTRASI. Pengunjung melintas dekat papan edukasi investasi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi digadang-gadang menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini. Pajak sebagai instrumen fiskal turut berperan sebagai pemanis agar dana para investor terus berputar di dalam negeri. 

Alhasil, demi meningkatkan investasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Ekonom Senior Institute Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi mengatakan reformasi perpajakan di PMK 18/2021 akan meningkatkan geliat investasi di sektor keuangan dengan adanya ketentuan reinvestasi untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Khususnya, investor di pasar surat berharga milik negara (SBN).

“Sekarang ini investor terbesar di SBN adalah perbankan domestik. Porsi investor asing masih signifikan tapi tidak sebesar masa pra pandemi. PMK ini akan membuat SBN jadi atraktif walaupun yieldnya sudah turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Eric kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Baca Juga: Dorong investasi, Ditjen Pajak: Insentif PPh dividen jadi senjata utama

Sebagai informasi, beleid ini mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021. Adapun, PMK 18/2021 telah mereformasi tiga ketentuan perpajakan dalam hal meningkatkan pendanaan investasi. 

Pertama, penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, baik dividen yang diterima dari dalam maupun luar negeri.

Syaratnya, investor dalam negeri tersebut harus menginvestasikan kembali minimal 30% laba setelah pajak atas dividen yang diterimanya. Apabila kurang dari batasan tersebut, maka wajib pajak dalam negeri tetap dikenakan PPh atas dividen yakni 15% untuk wajib pajak badan, dan 10% untuk wajib pajak orang pribadi.

Kedua, penghasilan setelah pajak dari suatu badan usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap dikecualikan dari objek PPh. 
Kebijakan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia dengan ketentuan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. 

Ketiga, non-objek PPh dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembebasan PPh tersebut atas penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam instrumen keuangan berupa imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). 

Lalu, imbal hasil dari sukuk, Surat Berharga Syariah Negara (SBN), dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS), yang diperdagangkan dan/ atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia. 

Baca Juga: Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?

Kemudian, dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri.

Dana kelola BPKH juga dikecualikan PPh dari penghasilan bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis. 

Selanjutnya, bebas PPh atas penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selanjutnya: Ada kebijakan reinvestasi PPh atas dividen, ekonom: Bakal untungkan pasar saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×