Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia.
Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi agar bisa memdapatkan insentif fiskal tersebut, salah satunya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan tersebut akan mampu membantu menahan modal asing maupun domestik untuk tetap berada di Indonesia. Luasnya diversifikasi kesempatan reinvestasi tentunya akan menjadi salah satu daya tarik dari keringanan pajak itu.
Baca Juga: Sri Mulyani tetapkan objek reinvestasi menjadi syarat bebas pajak dividen
Josua memperkirakan, bagi investor di pasar modal akan cenderung mereinvestasi dividennya ke pasar saham. Sejalan dengan orientasi imbal hasil yang cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan imbal hasil orientasi lainnya.
“Surat Berharga Negara (SBN) pun mungkin menjadi salah satu alternatif tujuan reinvestasi sejalan dengan tingkat kupon yang relatif tinggi bila dibandingkan dengan negara lainnya,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).
Sementara itu, sektor riil masih belum akan menjadi tujuan alternatif reinvestasi. Sebab, Josua menilai kebutuhan akan dana investasi di sektor tersebut lebih tinggi dibandingkan instrumen reinvestasi lainnya. Terlebih, kapasitas dari dividen yang cenderung kecil.
Sebagi informasi, pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk WP Badan.
Di sisi lain, Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, dalam bentuk SBN dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
Keempat, investasi keuangan pada bank persepsisatu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diwasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.