kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong investasi, Ditjen Pajak: Insentif PPh dividen jadi senjata utama


Selasa, 02 Maret 2021 / 18:57 WIB
Dorong investasi, Ditjen Pajak: Insentif PPh dividen jadi senjata utama
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai reformasi perpajakan untuk mendorong investasi. Hal ini diharapkan dapat sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan penanaman modal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 30 PMK 18/PMK.03/2021 menjadi senjata utama pemerintah mendorong investasi. 

Klausul tersebut telah mengatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas dividen dibebaskan. Namun, untuk mendapatkan insentif PPh atas dividen, syaratnya 30% laba setelah pajak para investor musti diinvestasikan lagi di dalam negeri.

Baca Juga: Ada 12 instrumen reinvestasi dari pembebasan PPh dividen, mana yang lebih menarik?

Dus, Neil percaya hal tersebut akan meningkatkan perpuratan investasi di dalam negeri baik dalam lingkup pasar keuangan maupun di luar industri keuangan.

“Dari Pasal-Pasal tersebut dapat dilihat bahwa kita mendorong agar dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri atau penghasilan lain yang diterima dari luar negeri dikecualikan sebagai objek PPh. Tujuannya agar mendorong mereka berinvestasi di Indonesia,” kata Neil kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3). 

Sebagi informasi, pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk WP Badan.

Di sisi lain, Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). 

Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.

Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Keduabelas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengklasifikasikan duabelas instrumen investasi tersebut kedalam dua bentuk. Pertama, ketentuan untuk poin pertama hingga kelima, dan kedua belas ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan.

Menkeu mengatur instrumen investasi pasar keuangan yang dimaksud antara lain efek bersifat utang, termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, dan giro. 

Selain itu, dalam bentuk kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Baca Juga: Ada kebijakan reinvestasi PPh atas dividen, ekonom: Bakal untungkan pasar saham

Kedua, ketentuan untuk poin keenam hingga kesebelas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan. Adapun bentuk instrumen investasinya yakni investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerjasama dengan lembaga pengelola investasi.

Lalu, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di UMKM, serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun holding periode reinvestasi ini berlangsung selama tiga tahun, dengan ketentuan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi, dan bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Selanjutnya: Sah! Sri Mulyani telah menetapkan syarat agar bebas pajak dividen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×