Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengusulkan supaya UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beleid tersebut tidak secara jelas mengakomodir posisi perlindungan bagi pelaut RI yang bekerja di luar negeri.
"Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri," ujar President KPI Mathias Tambing dalam keterangan resminya, Minggu (26/9).
Dia mengatakan, Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif.
Baca Juga: Klaim penebusan jadi pilihan nasabah asuransi jiwa penuhi kebutuhan dana saat pandemi
Namun, Mathias menambahkan, dalam salah satu pasal di UU No 18 tahun 2017 tersebut tidak hanya di sebutkan bahwa Pelaut yang bekerja di luar negeri merupakan pekerja migran tetapi tidak ada penjabaran lebih lanjut.
"Padahal Pelaut memiliki peran penting dan strategis sebagai penggerak kelancaran perpindahan orang dan barang, menjamin komoditas di dunia berjalan dengan aman, lancar dan selamat sampai tujuan," ucap Mathias.
Oleh sebab itu, Pemerintah RI perlu menyiapkan regulasi yang mumpuni dalam rangka memberikan perlindungan bagi para Pelaut RI yang bekerja di kapal-kapal Internasional atau di luar negeri.
Baca Juga: BRI menorehkan kenaikan transaksi remitansi 5% hingga Agustus