kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kesatuan Pelaut Indonesia usul UU Pekerja Migran diuji materi ke MK


Minggu, 26 September 2021 / 20:27 WIB
Kesatuan Pelaut Indonesia usul UU Pekerja Migran diuji materi ke MK
ILUSTRASI. Sejumlah kapal kargo melego jangkar di Selat Madura, Jawa Timur.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengusulkan supaya UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beleid tersebut tidak secara jelas mengakomodir posisi perlindungan bagi pelaut RI yang bekerja di luar negeri. 

"Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri," ujar President KPI Mathias Tambing dalam  keterangan resminya, Minggu (26/9).

Dia mengatakan, Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif. 

Baca Juga: Klaim penebusan jadi pilihan nasabah asuransi jiwa penuhi kebutuhan dana saat pandemi

Namun, Mathias menambahkan, dalam salah satu pasal di UU No 18 tahun 2017 tersebut tidak hanya di sebutkan bahwa Pelaut yang bekerja di luar negeri merupakan pekerja migran tetapi tidak ada penjabaran lebih lanjut. 

"Padahal Pelaut memiliki peran penting dan strategis sebagai penggerak kelancaran perpindahan orang dan barang, menjamin komoditas di dunia berjalan dengan aman, lancar dan selamat sampai tujuan," ucap Mathias. 

Oleh sebab itu, Pemerintah RI perlu menyiapkan regulasi yang mumpuni dalam rangka memberikan perlindungan bagi para Pelaut RI yang bekerja di kapal-kapal Internasional atau di luar negeri. 

Baca Juga: BRI menorehkan kenaikan transaksi remitansi 5% hingga Agustus



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×