kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kepolisian resmi menahan Cirus Sinaga


Minggu, 17 April 2011 / 21:44 WIB
Kepolisian resmi menahan Cirus Sinaga
ILUSTRASI. Fortuna Shoes, sepatu lokal yang sukses jajaki pasar ekspor


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Kepolisian resmi menahan Cirus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas perkara pajak milik Gayus Tambunan saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mantan ketua tim jaksa penuntut umum kasus Antasari Azhar ini resmi ditahan sejak Sabtu (16/4) pukul 18.00 wib.

Keterangan mengenai penahanan anggota Korps Adhyaksa ini didapat Kontan dari Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Anton Bachrul Alam melalui sambungan telepon. Berdasarkan penuturan Anton, penahanan terhadap Cirus Sinaga dilakukan karena penyidik telah memiliki bukti dan saksi yang kuat. "Penyidik telah memiliki bukti dan saksi yang kuat, yang nanti akan terungkap di persidangan," tutur Anton.

Selain bukti, penyidik juga memiliki saksi yang kuat yakni saksi tindak pidana korupsi Andi Hamzah. Penahan terhadap Cirus tersebut dilakukan berdasarkan surat SPP Han//02/IV/2011/Dit Tipikor. Surat penahanan terhadap salah satu tersangka kasus gurita pajak Gayus Tambunan tersebut, berlaku selama 20 hari.

Kepolisian menjerat Cirus Sinaga dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait dengan perkara penghilangan pasal yang dilakukannya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×