kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Polisi akan limpahkan berkas penyidikan Cirus Sinaga


Senin, 21 Maret 2011 / 15:03 WIB
Polisi akan limpahkan berkas penyidikan Cirus Sinaga
ILUSTRASI. Petugas kepolisian dengan membawa anjing pelacak K-9. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kepolisian melimpahkan berkas penyidikan dugaan mafia hukum atas tersangka jaksa Cirus Sinaga ke Kejaksaan Agung, Senin (21/3). Ini merupakan pelimpahan yang pertama kali.

Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pelimpahan berkas ini disertai dengan alat bukti. Dalam alat bukti ini terdapat keterangan saksi dan saksi ahli.

Sedangkan, untuk penyerahan alat bukti akan dilakukan pada tahun kedua. "Tahap satu ini untuk melakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," katanya, Senin (21/3).

Kejaksaan Agung mengaku belum menerima berkas tersebut. Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Tindak pidana khusu juga belu, dan pidana juga belum," katanya.

Cirus Sinaga dan anggota timnya Jaksa Fadil Regan diduga terlibat kasus pembocoran rencana penuntutan Gayus. Pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan karyawan Kejagung Benu, diduga juga ikut terlibat.

Kasus ini terbongkar setelah Gayus bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Haposan, bulan lalu. Gayus mengaku, Haposan pernah memberikan selembar kertas rencana penuntutan jaksa yang menuntut Gayus satu tahun penjara dalam kasus pencucian uang. Ia lantas mengaku menyerahkan uang US$ 50.000 ke Haposan.

Setelah itu, Haposan kembali menyerahkan rencana penuntutan baru dengan hukuman hanya satu tahun percobaan. Salah satu dokumen rencana penuntutan itu diduga palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×