kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Polisi ajukan pencekalan terhadap Cirus Sinaga


Kamis, 31 Maret 2011 / 10:37 WIB
Polisi ajukan pencekalan terhadap Cirus Sinaga
ILUSTRASI. Bendera AS dan telepon pintar dengan logo jaringan Huawei dan 5G terlihat pada motherboard PC dalam ilustrasi foto yang diambil pada 29 Januari 2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian akhirnya mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap tersangka dugaan mafia hukum Cirus Sinaga. Permintaan cekal telah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang mengungkapkan permintaan tersebut diterima Selasa (29/3) lalu. "Saat ini sedang diteliti kelengkapannya," katanya, Kamis (31/3).

Cirus merupakan bekas jaksa peneliti dalam perkara pajak yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan. Cirus diduga telah menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan saat perkara Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus pun hanya didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp 370 juta. Dan Gayus pun hanya dikenakan hukuma 1 tahun percobaan penjara.

Polisi menjerat jaksa Cirus dengan beberapa pasal. Salah satunya dengan pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa adanya tindakan memaksa seseorang agar memberi sesuatu, membayar atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Cirus juga diduga memaksa jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tangerang agar membuat dakwaan Gayus sesuai dengan rencana dakwaan yang dibuatnya. Rencanaa dakwaan itu adalah dengan tidak mencantumkan pasal korupsi tetapi hanya memasukkan pasal penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×