Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa berkas perkara mafia hukum atas nama Cirus Sinaga. Berkas tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti oleh tim jaksa peneliti di Kejagung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam pada Jumat (25/3) di Mabes Polri. Anton dalam keterangannya menyatakan, pada Selasa (29/3) pekan depan, rencananya akan dilakukan pemaparan penjelasan dari pihak Kejagung.
Penjelasan tersebut akan dilakukan oleh peneliti dari Kejagung, yang selanjutnya disampaikan kepada pihak penyidik Mabes Polri. "Hari Selasa (29/3) yang akan datang bakal ada pemaparan penjelasan dari peneliti kejaksaan agung untuk menyampaikan kepada kita," ucapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad membenarkan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan penyidik Mabes Polri.
Menurut Noor, tim jaksa peneliti dari Gedung Bundar atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengundang penyidik Mabes Polri guna membahas penyempurnaan berkas perkara kasus mafia hukum jaksa Cirus Sinaga. "Memang ada rencana, bahwa tim dari Gedung Bundar akan mengundang penyidik Mabes Polri ke Kejagung," tutur Rachmad kepada KONTAN.
Lebih lanjut, Rachmad menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah gelar perkara atas kasus yang membelit salah satu anggota Korps Adhiyaksa. Namun, hanya berupa diskusi penyempurnaan berkas perkara atas nama Cirus Sinaga. Diskusi tersebut, lanjut Rachmad, diadakan pada pekan depan.
Namun, pihaknya belum dapat memberitahukan mengenai waktu pelaksanaan pertemuan dua instansi penegak hukum tersebut. "Pertemuan itu dilaksanakan pada minggu depan. Tapi harinya belum tahu," imbuhnya.
Pertemuan ini, jelas Rachmad, merupakan batas waktu maksimal yang dimiliki oleh tim peneliti Kejagung untuk menentukan sikap. Pasalnya, menurut peraturan, jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari atau 2 pekan, guna menentukan nasib suatu perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News