kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepolisian blokir ribuan STNK karena tak bayar denda tilang ETLE


Rabu, 28 Agustus 2019 / 11:58 WIB
Kepolisian blokir ribuan STNK karena tak bayar denda tilang ETLE
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Was Was Tilang Elektronik


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.

Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Korlantas: Penggunaan smart SIM sebagai uang elektronik bukan kewajiban

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu. Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.

"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8).

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.

Baca Juga: Trending Topic: Eropa bisa mati kutu, SIM bisa buat e-money

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di

kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih. Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Baca Juga: Siap-siap, kepolisian akan tambah 81 titik kamera tilang elektronik di Jakarta

Jenis kedua adalah kamera check point. Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×