Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di
kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih. Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Baca Juga: Siap-siap, kepolisian akan tambah 81 titik kamera tilang elektronik di Jakarta
Jenis kedua adalah kamera check point. Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News